Rekrutmen Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh

Rekrutmen Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh - Hallo sahabat PUSAT KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rekrutmen Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Index, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rekrutmen Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh
link : Rekrutmen Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh

Baca juga


Rekrutmen Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh


Rekrumen Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)Aceh, yang akan bertugas mengungkap kebenaran terhadap pelanggaran HAM dimasa lalu.

KKR merupakan mekanisme non pengadilan (non judicial), namun hasil ketetapannya memiliki kekuatan hukum untuk ditindak lanjuti.

KKR Aceh dibentuk melalui Qanun Aceh nomor 17 tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
  
 CEK SEGEREA PROMONYA..99.
 

Tujuan KKR yaitu untuk pemenuhan hak korban dan keluarga korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan atas ketidak berulangan, dan membantu penyelesaian persoalan pelanggaran HAM serta memastikan bahwa konflik dan pelanggaran HAM tidak akan terjadi lagi dimasa depan.
Rekrumen  anggota calon anggota KKR yang jumlahnya 21 orang dan nantinya 21 orang yang lulus seleksi pansel tersebut akan diserahkan kepada Komisi I DPRA untuk di seleksi lagi dan dipilih hanya tujuh orang sebagai anggota KKR Aceh.

Berikut Persyaratan dan kualifikasi :
  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Aceh;
  2. Sehat  jasmani dan rohani;
  3. Mampu membaca Al-Qur’an;
  4. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar;
  5. Pendidikan paling rendah strata satu (S1);
  6. Bukan anggota partai politik, TNI, Polri, atau pegawai negeri sipil (PNS);
  7. Memiliki integritas, moral dan berkepribadian yang baik, serta bebas narkoba;
  8. Bukan pelaku ataupun yang diduga sebagai pelaku pelanggaran HAM, pelaku tindak pidana korupsi atau pelaku tindak pidana lainnya;
  9. Memiliki keberpihakan kepada korban, terutama korban pelanggaran HAM;
  10. Memiliki komitmen dalam penegakan HAM;
  11. Memiliki pemahaman dan visi tentang kerja-kerja pengungkapan kebenaran, pemulihan korban  dan rekonsiliasi;
  12. Memahami kearifan lokal dan konteks konflik Aceh;
  13. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman   5 (lima) tahun penjara atau lebih, kecuali tindak pidana politik; 
  14.  Tidak merangkap jabatan dengan jabatan publik lainnya
  15. 77

Cara Pendaftaran
Surat permohonan ditujukan kepada Panitia Seleksi Anggota KKR Aceh, dengan melampirkan :
1.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 (dua) rangkap;
2.   Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
3.   Surat permohonan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- asli dan fotocopy;
4.   Daftar Riwayat Hidup  sebanyak 2 (dua) rangkap;
5.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah sebanyak 2 (dua) rangkap;
6.  Surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih, kecuali tindak pidana politik yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- asli dan fotocopy;
7.  Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisioner KKR Aceh yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000.; asli dan fotocopy
8.  Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000., asli dan fotocopy;
9.  Surat pernyataan bukan anggota partai politik/TNI/Polri/PNS yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000, asli dan fotocopy.

Semua dokumen persyaratan di atas dimasukkan dalam amplop tertutup dan ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota KKR Aceh yang beralamat :
Sekretariat DPR Aceh, Jln Tgk Daud Beureuh, Banda Aceh.
Berkas pendaftaran diterima oleh panitia seleksi sejak tanggal 4 Januari hingga 21 Januari 2016, pukul 16.00 Wib

Tahapan Seleksi Calon Anggota KKR Aceh Meliputi :
1.   Seleksi Administrasi.
2.  Seleksi Tertulis yang meliputi: materi peraturan dan perundang-undangan dan pengetahuan tentang mekanisme pengungkapan kebenaran, reparasi dan rekonsiliasi, hak-hak korban serta mekanisme perlindungan saksi dan korban, pelanggaran HAM dan pendokumentasiannya serta lainnya.
3.   Tes Urin, Psikotes dan Dinamika Kelompok.
4.   Penulisan Makalah dan Wawancara
5.   Uji Kepatutan dan Kelayakan

00..

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Pansel Anggota KKR Aceh di nomor 0812 8019 098 di hari kerja mulai pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB, Senin hingga Jum’at


Demikianlah Artikel Rekrutmen Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh

Sekianlah artikel Rekrutmen Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rekrutmen Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dengan alamat link https://pusat-kerja.blogspot.com/2015/12/rekrutmen-anggota-komisi-kebenaran-dan.html

Entri Populer